Dishub Depok Tertibkan Petugas Pengatur Lalu Lintas Liar ‘Pak Ogah’ di Jalan Margonda

Menjelang libur Lebaran 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan penertiban terhadap petugas pengatur lalu lintas liar, yang dikenal sebagai ‘Pak Ogah’, di sepanjang Jalan Margonda. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai keberadaan mereka yang dianggap mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Penertiban ‘Pak Ogah’ di Titik Rawan Kemacetan

Dishub Depok menyisir sejumlah titik di Jalan Margonda yang sering menjadi lokasi aktivitas ‘Pak Ogah’. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengaturan lalu lintas berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kemacetan tambahan. Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok, Deris M. Riza, membenarkan adanya operasi penertiban tersebut.

Tanggapan Masyarakat terhadap Penertiban

Penertiban ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pengendara merasa terbantu dengan kehadiran ‘Pak Ogah’ dalam mengatur lalu lintas di titik-titik putar balik yang padat. Namun, banyak juga yang mengeluhkan tindakan mereka yang kadang dianggap meresahkan, seperti meminta imbalan secara paksa atau menghambat arus kendaraan.

Upaya Berkelanjutan dalam Menertibkan ‘Pak Ogah’

Penertiban terhadap ‘Pak Ogah’ bukanlah hal baru di Depok. Sebelumnya, pada tahun 2022, tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Metro Depok, Satpol PP, Dinas Sosial, dan Dishub telah menertibkan puluhan ‘Pak Ogah’ di Jalan Margonda Raya dan Jalan Ir H Juanda. Langkah ini diambil untuk mengurangi gangguan terhadap kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Komitmen Dishub Depok dalam Menjaga Ketertiban Lalu Lintas

Dishub Kota Depok berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas, terutama menjelang periode libur panjang seperti Lebaran. Penertiban terhadap ‘Pak Ogah’ diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan serta keselamatan bagi para pengguna jalan di Kota Depok.