Kualanamu, Sumatera Utara – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil menggagalkan keberangkatan sembilan calon jemaah haji non-prosedural di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Sabtu (18/5/2025). Para calon jemaah tersebut diketahui hendak berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa non-haji, yang bertentangan dengan regulasi resmi keberangkatan haji dari Pemerintah Indonesia.

Terindikasi Menggunakan Visa Ziarah

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi, sembilan calon jemaah tersebut menggunakan visa ziarah atau visa turis yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan ibadah haji. Praktik ini dikenal sebagai haji non-prosedural, yang kerap dilakukan untuk menghindari antrean resmi pemberangkatan haji reguler ataupun haji khusus (plus).

Petugas mencurigai rombongan tersebut karena tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang sah sebagai jemaah haji, seperti surat rekomendasi dari Kementerian Agama, bukti pendaftaran haji, serta visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Akibatnya, mereka ditolak berangkat dan diminta kembali ke daerah asal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut jika diperlukan.

Pemerintah Ingatkan Bahaya Haji Non-Prosedural

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, melalui keterangan tertulis, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dokumen perjalanan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh tawaran oknum yang menjanjikan keberangkatan haji cepat dengan cara ilegal.

“Keberangkatan haji harus melalui prosedur resmi. Visa ziarah tidak menjamin jemaah bisa beribadah dengan aman di tanah suci, bahkan bisa dideportasi oleh otoritas Arab Saudi,” tegasnya.

Penegakan Aturan untuk Lindungi Jemaah

Tindakan tegas ini tidak hanya menegakkan hukum. Langkah ini juga bertujuan melindungi jemaah dari penipuan dan risiko selama di luar negeri. Pemerintah, melalui Kementerian Agama dan Imigrasi, terus memantau kegiatan mencurigakan menjelang musim haji.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati. Ibadah haji harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur resmi. Imigrasi menegaskan pentingnya dokumen yang sah agar jemaah bisa beribadah dengan aman dan nyaman di tanah suci.