
Penangkapan Pelaku Anggota Ormas Grib Jaya dalam Operasi Rutin
Polres Cimahi menangkap seorang pria berinisial RA (32) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. RA diketahui merupakan anggota organisasi kemasyarakatan Grib Jaya. Penangkapan terjadi saat operasi rutin yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada akhir pekan lalu.
RA ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Cipageran, Cimahi Utara. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan transaksi sabu. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita beberapa paket sabu siap edar seberat total 10 gram, timbangan digital, dan alat hisap sabu.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kontrakan tersebut. Tim Satresnarkoba lalu melakukan pengintaian selama beberapa hari.
Setelah memastikan keberadaan target, polisi melakukan penggerebekan. RA ditemukan sedang berada di lokasi bersama sejumlah barang bukti. Saat diperiksa, RA mengaku sudah beberapa kali mengedarkan sabu ke berbagai wilayah di Cimahi.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan RA adalah pengedar aktif. Ia memasok sabu ke sejumlah tempat di Cimahi dan sekitarnya,” jelas AKBP Aldi dalam konferensi pers pada Senin (30/5).
Keterkaitan dengan Ormas Grib Jaya
Kapolres mengonfirmasi bahwa RA adalah anggota dari ormas Grib Jaya. Namun, hingga kini belum ada bukti bahwa organisasi tersebut terlibat langsung dalam peredaran narkotika. Penyidik tetap akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak ingin menstigma ormas secara keseluruhan. Tapi, keterlibatan anggota dalam kasus narkoba tentu menjadi perhatian serius,” tambahnya.
Ancaman Hukuman dan Langkah Lanjutan
RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar lainnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika melihat hal mencurigakan. Partisipasi warga sangat dibutuhkan dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi muda.