
Sukabumi, Jawa Barat – Sebuah rumah singgah yang berada di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, diduga dijadikan sebagai tempat ibadah tanpa izin resmi. Hal ini memicu reaksi keras dari warga sekitar yang merasa aktivitas tersebut menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban lingkungan.
Kronologi Kejadian
Permasalahan mencuat ketika warga sekitar mulai mencurigai adanya kegiatan keagamaan yang dilakukan secara rutin di rumah singgah tersebut. Menurut warga, rumah yang awalnya digunakan sebagai tempat singgah dan pembinaan sosial itu kini kerap dipadati oleh jamaah dari luar daerah, khususnya setiap akhir pekan. Aktivitas yang menyerupai kegiatan keagamaan lengkap dengan alat ibadah dan khotbah pun berlangsung secara terbuka.
Setelah beberapa kali diperingatkan oleh warga setempat, namun tidak diindahkan, sejumlah perwakilan warga akhirnya melayangkan protes ke aparat desa dan kecamatan. Mereka menuntut agar aktivitas keagamaan dihentikan sampai pengelola mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Respons Pemerintah dan Aparat Keamanan
Pihak Kecamatan Cikembar bersama aparat kepolisian setempat langsung menindaklanjuti laporan warga. Camat Cikembar, Hendra Suryana, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan akan memanggil pengelola rumah singgah untuk dimintai klarifikasi.
“Kami akan memastikan terlebih dahulu status rumah singgah tersebut, apakah telah memiliki izin sesuai peruntukannya. Jika digunakan untuk kegiatan keagamaan, maka harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 dan No. 8 Tahun 2006,” tegas Hendra.
Kapolsek Cikembar, AKP Suryadi, juga menambahkan bahwa pihaknya akan menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah potensi konflik sosial antarwarga. “Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Klarifikasi dari Pengelola Rumah Singgah
Sementara itu, pihak pengelola membantah bahwa tempat tersebut dijadikan rumah ibadah secara permanen. Menurut mereka, kegiatan yang dilakukan hanyalah bentuk pembinaan rohani bagi warga binaan dan bukan ibadah berjamaah secara terbuka.
“Kami hanya ingin memberikan motivasi spiritual bagi para penghuni rumah singgah. Tidak ada niatan untuk menjadikan tempat ini sebagai rumah ibadah umum,” ujar Andi, salah satu pengelola.
Penegakan Aturan dan Harapan Warga
Kasus ini menjadi perhatian warga Sukabumi. Mereka berharap aturan ditegakkan secara tegas dan adil. Warga ingin solusi tanpa konflik. Mereka juga ingin agar semua kegiatan keagamaan diatur sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, rumah singgah masih dalam pengawasan aparat. Belum ada keputusan apakah akan ditutup atau tetap diizinkan beroperasi. Pemerintah juga mengimbau warga menjaga kerukunan dan tidak main hakim sendiri.