Polda DIY Tangkap Komplotan Pemain Judol

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar sindikat pelaku judi online yang beroperasi secara terorganisir. Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/7) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Banguntapan, Bantul.

Beraksi dari Rumah Kontrakan

Kelompok tersebut menjalankan aksinya dari sebuah rumah kontrakan yang telah disulap menjadi pusat kegiatan judi online. Saat penggerebekan berlangsung, petugas menangkap lima orang yang sedang sibuk menjalankan praktik perjudian melalui beberapa perangkat komputer.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Manfaatkan Celah Sistem Situs Judi

Para tersangka diketahui tidak hanya bermain secara sembarangan. Mereka memanfaatkan celah dalam sistem situs judi online dengan membuat akun-akun baru setiap hari. Dengan cara itu, mereka bisa terus menikmati keuntungan dari berbagai promo seperti cashback, bonus deposit, dan di ketahui para pelaku bermain di situs peluang menang yang lebih besar saat memulai permainan.

Menurut Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, para pelaku menjalankan aksi ini secara sistematis. “Mereka bermain secara terorganisir, memanfaatkan promo situs judi, menggunakan banyak akun dan perangkat komputer,” ujarnya.

Kejar Keuntungan dengan Akun Baru

Strategi ini dirancang agar akun baru selalu mendapatkan keuntungan pada awal permainan, sehingga pelaku bisa menguras dana dari pihak bandar secara berulang. Polisi menyebut bahwa taktik ini termasuk dalam bentuk manipulasi sistem yang merugikan situs penyedia layanan judi.

“Modus mereka bukan sekadar bermain, tapi mengeksploitasi sistem. Ini merupakan tindak kejahatan siber yang sudah terstruktur,” tambah AKBP Slamet.

Polda DIY Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita lima unit komputer, beberapa ponsel, serta catatan berisi data akun-akun judi yang telah digunakan. Saat ini kelima tersangka sedang dalam pemeriksaan intensif di Mapolda DIY.

Mereka dijerat dengan pasal terkait perjudian dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun.