Mataram, 6 Mei 2025 – I Wayan Agus Suartama, yang dikenal sebagai Agus Buntung, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pelecehan seksual. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 5 Mei 2025.

Tuntutan Maksimal Sesuai UU TPKS

Jaksa Ricky Febriandi dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menjelaskan bahwa tuntutan merujuk pada Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut JPU, Agus terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban secara berulang, serta tidak menunjukkan rasa bersalah selama proses persidangan. Jaksa menilai ini sebagai faktor pemberat yang memperkuat alasan untuk menuntut hukuman maksimal.

Modus Operandi: Memanfaatkan Disabilitas

Agus Buntung adalah penyandang disabilitas tunadaksa yang tidak memiliki tangan. Ironisnya, menurut jaksa, kondisi ini dimanfaatkan oleh terdakwa untuk membangun empati dan kepercayaan korban, lalu melakukan pelecehan. Modus ini menjadi salah satu faktor penting dalam pertimbangan tuntutan, karena menunjukkan adanya unsur manipulasi dan niat jahat meskipun memiliki keterbatasan fisik.

Reaksi Hukum dan Pembelaan

Kuasa hukum Agus, Muhammad Alfian Wibawa, menyebut bahwa kliennya terkejut dengan tuntutan yang berat. Ia menyoroti bahwa hanya satu saksi korban yang dihadirkan di persidangan, padahal dalam dakwaan disebutkan lebih dari satu. Hal ini menjadi dasar keberatan pihak terdakwa. Ia memastikan bahwa pleidoi atau nota pembelaan akan diajukan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Mei 2025.

Pesan Emosional untuk Istri

Menjelang sidang tuntutan, Agus menyampaikan pesan emosional kepada istrinya, Ni Luh Nopianti, yang terus mendampinginya selama proses hukum. Dalam ungkapannya, Agus berjanji untuk berubah, menjadi pribadi yang lebih baik, dan tidak akan menyusahkan keluarganya lagi. Momen ini terjadi secara tertutup namun berhasil menarik simpati sebagian kecil pihak.

Sorotan Publik dan Dimensi Sosial

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh dimensi sensitif kekerasan seksual, terlebih melibatkan pelaku dengan kondisi disabilitas. Sebagian masyarakat mempertanyakan keadilan hukum dalam menilai pelaku dengan keterbatasan fisik, sementara yang lain menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban tanpa pandang bulu. Isu ini memperluas diskusi publik tentang etika, hukum, dan empati dalam penanganan kasus sensitif.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Hingga saat ini, kasus Agus Buntung masih bergulir. Majelis hakim belum menjatuhkan vonis akhir, dan masih menunggu proses pembacaan pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa. Putusan akhir akan menjadi momen penting dalam menentukan arah keadilan, baik bagi korban maupun terdakwa.