
Informasi Resmi dari Pemerintah Mengenai Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS
Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2025. Kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka. Tujuannya juga untuk membantu para pensiunan menghadapi beban ekonomi. Hal ini penting terutama bagi yang masih memiliki tanggungan pendidikan anak atau cucu.
Waktu dan Proses Pencairan
Pencairan direncanakan pada awal Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Dana akan disalurkan melalui PT Taspen, lembaga yang selama ini bertugas mengelola dan menyalurkan dana pensiun. Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemberian ini diharapkan bisa mendongkrak daya beli masyarakat serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global.
Rincian Komponen dan Nominal Gaji ke-13
Gaji ke-13 untuk pensiunan mencakup beberapa komponen utama, antara lain gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya. Nominal yang diterima bervariasi berdasarkan golongan serta jabatan terakhir saat masih aktif bekerja. Berikut adalah estimasi besarannya:
-
Golongan I (IA–ID): Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
-
Golongan II (IIA–IID): Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
-
Golongan III (IIIA–IIID): Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
-
Golongan IV (IVA–IVE): Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Seluruh nominal tersebut telah disesuaikan dengan kebijakan kenaikan 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Syarat Autentikasi Digital
Agar proses pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran, para pensiunan diwajibkan melakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen. Verifikasi ini cukup dilakukan dari rumah melalui swafoto (selfie) menggunakan ponsel, yang akan dibandingkan secara biometrik oleh sistem untuk memastikan keabsahan data penerima.
Kesimpulan: Dukungan Nyata untuk Pensiunan
Gaji ke-13 yang diberikan kepada pensiunan PNS bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk nyata penghargaan negara atas pengabdian mereka. Penyaluran yang dilakukan menjelang tahun ajaran baru diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga mereka. Lebih dari itu, kebijakan ini turut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.