Penahanan Kades Kohod dan Kasus Pemalsuan yang Menjeratnya

Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, pada 25 Februari 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait lahan pagar laut di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yang merasa dirugikan oleh tindakan pemalsuan Kades Kohod tersebut. Arsin dan Sekretaris Desa, Ujang Karta, diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen untuk menguasai lahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.

Penahanan Arsin merespons desakan warga yang sudah lama mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkapnya. Masyarakat berharap agar keadilan segera ditegakkan setelah merasakan dampak negatif dari tindakan Arsin.

Aksi Cukur Botak: Wujud Syukur dan Kegembiraan Warga

Sebagai ungkapan syukur, puluhan warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, menggelar aksi cukur botak massal. Aksi ini berlangsung di depan Balai Desa Kohod pada 25 Februari 2025, dengan warga dari berbagai usia ikut berpartisipasi. Mereka telah berjanji untuk mencukur rambut jika Arsin ditahan. Selain itu, mereka menyalakan kembang api sebagai simbol kegembiraan atas berjalannya proses hukum. Aksi cukur botak massal ini mendapatkan perhatian luas dan menjadi bahan perbincangan di kalangan warga setempat.

Warga menyebut aksi ini sebagai bentuk nazar dan solidaritas mereka terhadap proses hukum. Mereka merasa lega atas penahanan Arsin dan berharap proses hukum akan lebih transparan dan adil.

Desakan Warga dan Kekhawatiran Sebelumnya

Sejak awal kasus terungkap, warga Desa Kohod telah mendesak agar Kades Kohod Arsin segera ditahan. Mereka khawatir jika Arsin dan Sekretaris Desa, Ujang Karta, yang juga terlibat, akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Penahanan ini dianggap penting untuk menjaga jalannya proses penyidikan.

Selain itu, ketidakpuasan terhadap kepemimpinan Arsin semakin memperburuk suasana. Warga menilai bahwa Arsin telah menyalahgunakan jabatan dan kekuasaannya demi kepentingan pribadi, yang membuat mereka merasa semakin resah.

Harapan Warga atas Proses Hukum yang Adil dan Tuntas

Kasus pemalsuan dokumen ini telah meresahkan warga Desa Kohod. Mereka berharap agar proses hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan, berjalan dengan transparansi dan keadilan. Penahanan Arsin diharapkan menjadi titik terang bagi masyarakat yang telah menantikan keadilan.

Warga juga menginginkan agar Sekretaris Desa, Ujang Karta, yang terlibat, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka berharap kasus ini memberikan pembelajaran agar tindakan serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

Kini, masyarakat Desa Kohod menantikan kelanjutan proses hukum ini dan berharap agar kasus ini selesai dengan tuntas. Mereka juga berharap agar kasus ini memberi efek jera bagi mereka yang menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.