
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel aktivitas tambang di tiga pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ketiga pulau tersebut adalah Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam. Tindakan tegas ini dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum atas penyalahgunaan ruang laut.
Tambang Pasir Darat Jadi Sorotan
Salah satu pulau diketahui digunakan sebagai lokasi tambang pasir darat. Aktivitas ini dianggap melanggar prinsip perlindungan pulau kecil yang semestinya dijaga keberlanjutannya. KKP menilai praktik tersebut merusak ekosistem dan mengganggu kehidupan nelayan. Dampaknya juga dirasakan oleh biota laut di sekitar lokasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah tim menemukan alat berat dan bukti kegiatan tambang. “Kami tidak akan mentoleransi eksploitasi ilegal, terutama di pulau-pulau kecil yang rawan rusak secara ekologis,” tegasnya.
Proses Hukum dan Evaluasi Perizinan
Saat ini, KKP sedang menyelidiki legalitas kegiatan di ketiga pulau tersebut. Bila ditemukan pelanggaran izin atau ketidaksesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), pelaku akan diproses secara hukum. KKP juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri dan aparat hukum setempat. Langkah ini untuk memastikan proses penyegelan berjalan sesuai aturan.
Perlindungan Pulau Kecil Jadi Prioritas
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa perlindungan pulau kecil adalah prioritas. “Pulau-pulau kecil bukanlah aset yang bisa dieksploitasi sembarangan. Mereka penting bagi ekosistem dan masyarakat pesisir,” ujarnya.
Penyegelan ini menjadi peringatan bagi pihak yang memanfaatkan pulau kecil secara sembarangan. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan kegiatan mencurigakan di wilayah laut Indonesia.
Rangkuman:
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel tambang pasir darat di tiga pulau kecil di Kepulauan Riau. Lokasi yang disegel adalah Pulau Citlim, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil. Penyegelan dilakukan pada 19 Juli 2025 karena aktivitas tersebut dinilai ilegal dan merusak lingkungan. KKP menyatakan siap memproses pelaku secara hukum. Pemerintah juga menegaskan pentingnya menjaga ekosistem pulau kecil demi keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.