
Pengungkapan Grub Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Mengejutkan Dunia Maya
Pada Mei 2025, publik dikejutkan dengan terbongkarnya sebuah grup Facebook tertutup bernama “Fantasi Sedarah”, yang diketahui menjadi wadah diskusi dan penyebaran konten bertema inses (hubungan sedarah). Grup tersebut telah beroperasi secara diam-diam sejak tahun 2024, dan baru terungkap berkat investigasi mendalam oleh komunitas digital dan aparat penegak hukum dunia maya.
Grup ini menyamar sebagai komunitas fiksi erotis untuk menghindari deteksi sistem moderasi Facebook. Namun, di balik topik-topik “fantasi”, ditemukan adanya percakapan nyata yang menunjukkan hasrat serta tindakan kriminal terkait pelecehan seksual terhadap anggota keluarga kandung.
Investigasi dan Laporan Awal
Kasus ini bermula dari laporan beberapa netizen yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan dalam grup tersebut. Salah satu anggota komunitas keamanan siber independen membocorkan adanya postingan dengan narasi eksplisit, bahkan melibatkan anak-anak dalam konteks seksual. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika serta unit siber Polri.
Dengan bantuan teknologi digital forensik, aparat berhasil melacak beberapa admin dan anggota aktif dari grup tersebut. Penelusuran IP address dan histori aktivitas digital menunjukkan bahwa mayoritas pelaku berdomisili di Indonesia dan menggunakan akun palsu untuk menyembunyikan identitas asli mereka.
Respons Facebook dan Pemerintah
Pihak Meta selaku pemilik Facebook mengonfirmasi bahwa grup tersebut telah ditutup dan seluruh konten terkait dihapus dari platform. Mereka juga menyatakan bekerja sama penuh dengan aparat hukum untuk memberikan data-data forensik digital yang dibutuhkan dalam penyelidikan.
Pemerintah Indonesia melalui Kominfo mengutuk keras keberadaan grup tersebut dan menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap platform media sosial. Pemerintah juga mendorong revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar memiliki sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku kejahatan seksual berbasis digital.
Penangkapan dan Proses Hukum
Hingga berita ini diturunkan, setidaknya lima orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan KUHP tentang pencabulan serta eksploitasi seksual. Polisi juga masih terus memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini, termasuk kemungkinan adanya aktivitas fisik di luar dunia maya.
Reaksi Publik dan Seruan Perlindungan Anak
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak mendesak agar pemerintah dan platform digital lebih sigap menangani kejahatan siber. Terutama yang berkaitan dengan pelecehan seksual dan eksploitasi anak.
Organisasi perlindungan anak dan para psikolog menekankan pentingnya edukasi digital bagi keluarga. Orang tua dan anak harus diberi pemahaman agar terhindar dari konten berbahaya. Mereka juga mendorong pendampingan psikologis bagi korban yang terekspos oleh jaringan seperti ini.
Kasus “Fantasi Sedarah” menjadi peringatan bahwa dunia maya tidak bebas dari nilai dan tanggung jawab. Perlindungan anak dan moral publik harus menjadi prioritas. Investigasi masih berlangsung. Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan grup atau konten serupa di platform digital lainnya.