Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat penegakan Peraturan Daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mulai bulan ini, masyarakat yang kedapatan merokok sembarangan di area publik yang telah ditetapkan sebagai KTR akan dikenakan denda administratif sebesar Rp250 ribu. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.

Kawasan Tanpa Rokok Berlaku di Berbagai Tempat Umum

Peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama melalui Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 dan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Namun, pelaksanaannya selama ini masih belum maksimal. Kini, dengan peningkatan pengawasan dan penindakan tegas, Pemprov DKI berkomitmen untuk menegakkan aturan tersebut dengan lebih disiplin.

Kawasan yang termasuk KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Petugas Satpol PP bersama dinas terkait akan rutin melakukan patroli dan inspeksi ke berbagai titik untuk memastikan kepatuhan masyarakat.

Sosialisasi dan Penegakan Hukum Ditingkatkan

Kepala Satpol PP DKI Jakarta menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai media, termasuk media sosial, baliho, dan penyuluhan langsung di ruang publik. Selain sosialisasi, penindakan langsung juga akan dilakukan terhadap pelanggar yang tertangkap merokok di kawasan terlarang. Mereka akan diberikan sanksi berupa denda Rp250 ribu atau kerja sosial sebagai bentuk efek jera.

“Bukan hanya menindak, kami juga terus mengedukasi warga agar lebih peduli terhadap kesehatan diri sendiri dan orang lain. Merokok di tempat umum tidak hanya melanggar aturan, tapi juga merugikan banyak orang,” tegasnya.

Masyarakat Diminta Berperan Aktif

Pemprov DKI juga mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan. Warga dapat melaporkan pelanggaran melalui aplikasi JAKI atau kanal pengaduan resmi lainnya. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan implementasi aturan ini bisa berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Langkah tegas ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar menyambut positif karena merasa hak untuk menghirup udara bersih di ruang publik sering terabaikan akibat ulah perokok sembarangan. Namun, ada pula yang merasa denda tersebut terlalu berat. Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah demi kesehatan bersama, bukan semata-mata untuk menghukum.

Penutup

Dengan diberlakukannya sanksi denda Rp250 ribu bagi pelanggar merokok sembarangan, Pemprov DKI menunjukkan komitmennya. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman untuk semua warga. Melalui penegakan hukum yang konsisten dan dukungan masyarakat, kualitas udara di Jakarta diharapkan semakin membaik.