
Tambang Ilegal di Kawasan Konservasi
Polda Kalimantan Timur sedang menyelidiki dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) yang terletak di Kelurahan Lempake, Samarinda. Kawasan tersebut merupakan wilayah konservasi yang digunakan untuk pendidikan, penelitian, dan pelestarian lingkungan. Dugaan muncul setelah adanya laporan masyarakat dan temuan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah yang seharusnya dilindungi tersebut.
Langkah Penegakan Hukum
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Aparat kepolisian telah melakukan pengumpulan bukti, pemeriksaan lokasi, dan pemanggilan beberapa pihak terkait, termasuk dari Universitas Mulawarman, untuk dimintai keterangan. Penyelidikan ini dilakukan guna memastikan apakah kegiatan tambang di kawasan itu memenuhi unsur pidana atau melanggar hukum pertambangan dan kehutanan.
Tanggapan dari Unmul
Pihak Universitas Mulawarman menyatakan tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Rektor Unmul menegaskan bahwa hutan pendidikan adalah kawasan konservasi yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan eksploitasi. Pihak kampus mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan siap memberikan data, dokumen, serta akses lapangan untuk membantu aparat penegak hukum.
Dampak Lingkungan dan Akademik
Kegiatan tambang ilegal di kawasan konservasi memiliki dampak besar, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, serta terganggunya aktivitas pendidikan dan penelitian. Masyarakat dan kalangan akademisi berharap kasus ini diusut tuntas, dan aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku . Perlindungan terhadap kawasan konservasi perlu diperkuat agar tidak terus menjadi sasaran eksploitasi.