Jakarta, 27 Mei 2025 — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menggelar Operasi Jaya 2025, yang secara khusus menargetkan organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam tindak kriminal dan pelanggaran hukum. Dalam operasi gabungan yang berlangsung selama dua pekan terakhir, puluhan anggota ormas diamankan, dan berbagai barang bukti berhasil disita.

Fokus Operasi: Penegakan Hukum dan Ketertiban

Operasi Jaya 2025 merupakan upaya terpadu antara Polda Metro Jaya, Satpol PP, dan TNI dalam menciptakan keamanan di wilayah Jabodetabek. Sasaran utama adalah ormas yang kerap melakukan aksi premanisme, pemalakan, penguasaan lahan ilegal, hingga intimidasi terhadap pelaku usaha dan warga sipil.

“Operasi ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap ormas yang menyalahgunakan legalitasnya untuk melakukan tindak pidana,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Rendra Kurniawan dalam konferensi pers, Senin (26/5).

Kasus-Kasus Menonjol: Dari Pemerasan hingga Kepemilikan Senjata

Beberapa kasus menonjol berhasil diungkap dalam operasi ini. Di wilayah Jakarta Timur, 13 anggota ormas ditangkap karena melakukan pemalakan terhadap pengusaha kuliner di kawasan Rawamangun. Polisi juga menyita uang tunai hasil pemerasan dan senjata tajam.

Sementara di Bekasi, sebuah ormas terlibat dalam penguasaan lahan kosong secara ilegal. Mereka mendirikan pos dan meminta “uang keamanan” kepada warga sekitar. Dalam penangkapan, polisi mengamankan dokumen palsu, alat komunikasi, dan senjata api rakitan.

Respons Pemerintah dan Masyarakat

Pemerintah DKI Jakarta mendukung penuh tindakan kepolisian. “Kami tidak akan memberi toleransi kepada ormas yang meresahkan. Legalitas ormas bukan untuk melakukan intimidasi,” kata Gubernur DKI Jakarta, Dwi Purnomo.

Warga pun menyambut baik operasi ini. Banyak yang merasa lega setelah bertahun-tahun hidup dalam ketakutan akibat ulah sekelompok ormas yang seolah kebal hukum.

Langkah Lanjutan: Evaluasi dan Penertiban Izin Ormas

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi ulang izin ormas yang terlibat dalam kasus hukum. Dirjen Ormas Kemendagri, Sri Wulandari, mengatakan bahwa pencabutan izin dapat dilakukan jika terbukti melanggar prinsip organisasi sosial.

“Ormas seharusnya menjadi mitra negara dalam pembangunan dan menjaga ketertiban, bukan justru sebaliknya,” tegas Sri.

Kesimpulan

Operasi Jaya 2025 menjadi sinyal tegas dari pemerintah dan aparat keamanan terhadap ormas-ormas yang menyalahgunakan kekuasaan. Dengan puluhan kasus yang berhasil diungkap, masyarakat kini berharap operasi semacam ini dilakukan secara berkala demi menciptakan ruang publik yang aman dan bebas dari intimidasi. Ke depan, kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan warga sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban dan supremasi hukum.