
Jakarta, 22 Juli 2025 — Mantan pejabat tinggi dan eks Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, secara resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Langkah ini diambil setelah ia divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kuasa Hukum: Banding Telah Resmi Diajukan
Pengajuan banding diumumkan langsung oleh kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, kepada awak media pada Selasa (22/7/2025) di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding,” ujar Zaid kepada wartawan.
Zaid menjelaskan bahwa pihaknya merasa ada sejumlah pertimbangan hukum yang belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan sebelumnya. Oleh karena itu, pihaknya berharap bahwa melalui proses banding, keadilan bisa lebih ditegakkan dan vonis bisa direvisi.
Respons dari Kejaksaan Agung
Menanggapi langkah hukum tersebut, Kejaksaan Agung melalui Juru Bicaranya, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi proses banding tersebut. Ia menegaskan bahwa putusan majelis hakim pada tingkat pertama sudah sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
“Kami menghormati hak terdakwa untuk melakukan banding. Itu adalah hak konstitusional yang dijamin hukum. Namun kami tetap meyakini bahwa vonis hakim sudah sesuai dengan pembuktian di persidangan,” kata Ketut dalam keterangan persnya, Selasa sore.
Alasan Banding dan Posisi Hukum Tom Lembong
Tom Lembong sebelumnya dinyatakan bersalah terlibat dalam praktik korupsi dalam mekanisme impor gula yang menyebabkan kerugian negara. Meski demikian, hakim juga menyatakan bahwa Tom tidak menikmati hasil dari kejahatan tersebut secara langsung. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan meringankan dalam putusan hakim.
Namun, tim kuasa hukum menilai bahwa vonis tetap terlalu berat mengingat peran Tom dalam perkara tersebut dinilai hanya sebatas administratif dan tidak berkaitan langsung dengan pengambilan keuntungan atau penerimaan gratifikasi.
Proses Banding Akan Berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI
Setelah akta banding dikeluarkan, proses selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di sana, majelis hakim tingkat banding akan menilai ulang fakta dan putusan pengadilan tingkat pertama. Keputusan banding bisa memperkuat, memperingan, atau bahkan membatalkan vonis sebelumnya.
Kesimpulan
Dengan pengajuan banding oleh Tom Lembong, kasus korupsi impor gula ini kembali memasuki babak baru. Proses hukum akan terus berjalan dan menjadi sorotan publik, mengingat sosok Tom yang selama ini dikenal sebagai tokoh reformis. Kejaksaan Agung menyatakan siap mengikuti proses hukum dengan prinsip profesional dan transparan, sembari tetap meyakini kekuatan bukti yang telah diajukan. Masyarakat kini menanti bagaimana kelanjutan dan hasil dari proses banding ini.