
Lampung — Aparat Kepolisian berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 4 kilogram di ruas Jalan Tol Trans Sumatera, Lampung. Kejadian ini menjadi salah satu bentuk keberhasilan aparat dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba yang melintas di wilayah tersebut.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan terjadi saat tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama petugas dari Jasa Marga melakukan patroli rutin di gerbang tol Bakauheni Utara. Saat memeriksa kendaraan jenis minibus dengan nomor polisi asal luar daerah, petugas mencurigai gerak-gerik pengemudi yang tampak gelisah. Pemeriksaan intensif dilakukan dan petugas menemukan empat paket ganja yang dibungkus rapi dan disembunyikan di dalam dashboard kendaraan.
Pengemudi berinisial RN (28) asal Aceh itu langsung diamankan beserta barang bukti. Dalam pengakuannya, RN mengaku hanya sebagai kurir yang diminta mengantar paket tersebut ke wilayah Jabodetabek dengan imbalan sebesar Rp10 juta.
Modus dan Tujuan Pengiriman
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, modus penyelundupan menggunakan kendaraan pribadi dengan rute lintas provinsi kerap digunakan jaringan narkoba untuk menghindari razia. Rute Tol Trans Sumatera menjadi salah satu jalur favorit karena dianggap minim hambatan. Polisi juga menduga bahwa RN merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas provinsi yang sudah beroperasi cukup lama.
Barang bukti ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Total nilai pasar dari 4 kg ganja itu diperkirakan mencapai Rp60 juta. Polisi kini sedang memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemesan dan pengendali dari jaringan tersebut.
Tindakan Lanjutan dan Imbauan Kepolisian
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan apresiasi kepada petugas yang berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan perlintasan, khususnya di jalur tol dan pelabuhan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan jika mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya dalam konferensi pers.
Pelaku RN kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penutup
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jaringan peredaran narkotika masih aktif mencoba berbagai cara untuk menyelundupkan barang haram ke berbagai daerah. Keberhasilan ini menjadi catatan penting bagi aparat keamanan dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang kian meresahkan. Peningkatan kerja sama antarinstansi serta partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai penyelundupan narkotika di Tanah Air.