Penangkapan Buronan di Jakarta oleh Ditjen Imigrasi

Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berhasil menangkap seorang warga negara (WN) asal Tiongkok yang berstatus sebagai buronan kasus penipuan internasional. Pria berinisial LX (42) itu diketahui telah menjadi buron selama beberapa tahun dalam kasus penipuan senilai 13 juta yuan atau sekitar Rp28,5 miliar.

LX ditangkap di kawasan Jakarta Barat oleh petugas Imigrasi setelah berkoordinasi dengan otoritas keamanan dan Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia. Penangkapan ini dilakukan setelah LX masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepolisian Tiongkok karena keterlibatannya dalam sindikat penipuan digital lintas negara.

Modus Penipuan dan Buronan Internasional

Kasus penipuan yang melibatkan LX termasuk dalam jenis kejahatan dunia maya yang menyasar para korban melalui aplikasi dan platform daring palsu. Menurut keterangan dari otoritas Tiongkok, LX terlibat dalam penggelapan dana milik investor melalui aplikasi investasi fiktif yang menjanjikan keuntungan tinggi.

Setelah aksinya terbongkar, LX melarikan diri dari negaranya dan sempat berpindah-pindah negara untuk menghindari pelacakan. Keberadaannya di Indonesia diketahui setelah tim intelijen Imigrasi mendeteksi pergerakan mencurigakan WN asing yang menggunakan visa kunjungan terbatas.

Proses Deportasi dan Koordinasi Internasional

Setelah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi identitas, Imigrasi menyatakan bahwa LX telah melanggar ketentuan keimigrasian dan menjadi ancaman bagi keamanan nasional. Atas dasar tersebut, Imigrasi memutuskan untuk melakukan deportasi terhadap LX.

“Penangkapan dan deportasi ini adalah bentuk komitmen Indonesia dalam mendukung pemberantasan kejahatan lintas negara,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. LX diterbangkan kembali ke Tiongkok pada Jumat (6/6) malam melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat.

Komitmen Indonesia Dalam Menjaga Keamanan

Kasus ini menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat aman bagi buronan internasional. Ditjen Imigrasi terus memperkuat kerja sama dengan negara sahabat. Fokusnya adalah pengawasan dan penegakan hukum terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan WNA mencurigakan. Kolaborasi semua pihak penting agar kejahatan lintas negara seperti penipuan digital bisa diberantas secara tegas.

Rangkuman:
Ditjen Imigrasi menangkap LX, WN China buronan kasus penipuan digital senilai Rp28,5 miliar. Ia dideportasi ke negaranya usai ditangkap di Jakarta Barat. Penangkapan ini hasil kerja sama Indonesia dengan otoritas Tiongkok dalam menindak kejahatan lintas negara. LX terlibat sindikat penipuan daring bermodus investasi palsu. Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya memberantas kejahatan transnasional dan tidak memberi tempat bagi buronan asing.