Dua Dalang Penembakan di Pasar Mawar Bogor 

Penangkapan Para Tersangka

Dua tersangka utama dalam kasus penembakan yang menewaskan Torang Heriyanto (45) di Pasar Mawar, Kota Bogor, telah ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka menghadapi ancaman hukuman mati. Kedua tersangka, Faizer Yahya alias Dede dan Hasan Alhabshy, diringkus di sebuah penginapan di kawasan Kuta, Bali, pada 10 Februari 2025, setelah beberapa hari dalam pelarian.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penembakan terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di Pasar Mawar, Kota Bogor. Korban, Torang Heriyanto, ditembak oleh seorang eksekutor bernama Bambang Hamid Rahakbauw atas perintah Dede. Sebelumnya, pada 1 Februari 2025, Dede dan korban sempat terlibat cekcok yang akhirnya dilerai oleh polisi. Namun, perselisihan tersebut rupanya memicu aksi balas dendam.

Motif Penembakan

Pihak kepolisian menduga bahwa motif penembakan ini dipicu oleh dendam pribadi. Korban dikabarkan sempat meledek Dede dan Hasan karena melarangnya mengonsumsi minuman keras di lokasi mereka. Ledekan tersebut menimbulkan kemarahan, yang kemudian membuat Dede merencanakan penembakan sebagai aksi balas dendam.

Upaya Pelarian dan Penangkapan

Setelah insiden penembakan, Dede dan Hasan melarikan diri ke Bali untuk menghindari kejaran aparat. Dalam upaya menghilangkan jejak, mereka mengganti nomor telepon dan bahkan Dede mempersiapkan paspor Belanda, diduga sebagai upaya untuk melarikan diri ke luar negeri. Namun, kepolisian yang telah melakukan pencekalan berhasil melacak keberadaan mereka dan menangkap keduanya tanpa perlawanan.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 tentang penggunaan senjata api secara ilegal.
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
  • Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Dengan pasal-pasal tersebut, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Tindakan Tegas Kepolisian

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi tindakan premanisme di Kota Bogor. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindakan kriminal di wilayah hukum Kota Bogor. Aparat penegak hukum berjanji akan bertindak cepat dan tegas dalam menangani setiap bentuk kejahatan, demi menjamin keadilan dan ketertiban di tengah masyarakat.