Jakarta, 14 Juli 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk kebutuhan pendidikan yang bersumber dari anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Salah satu tersangka adalah Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Korupsi Chromebook Bernilai Ratusan Miliar Rupiah

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop jenis Chromebook untuk mendukung digitalisasi sekolah di Indonesia. Program ini menjadi bagian dari kebijakan Kemendikbudristek dalam upaya mendorong pembelajaran berbasis teknologi di tengah era digital. Anggaran pengadaan tersebut mencapai lebih dari Rp 300 miliar dan berasal dari APBN 2021–2022.

Namun dalam perjalanannya, Kejagung menemukan indikasi kuat adanya penggelembungan harga dan rekayasa proses pengadaan yang merugikan keuangan negara. Dalam rilis resmi, pihak Kejagung menyebut bahwa hasil audit internal dan penyelidikan menunjukkan pengadaan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Empat Tersangka Resmi Ditetapkan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan keempat tersangka yang ditetapkan yaitu:

  1. DA, Staf Khusus Menteri Kemendikbudristek, yang diduga berperan sebagai inisiator dan pengatur skema pengadaan.

  2. SW, pejabat di Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

  3. MN, pihak swasta dari perusahaan rekanan yang menangani pengadaan laptop.

  4. RZ, auditor internal yang diduga ikut membantu menutupi kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kementerian Pendidikan Buka Suara

Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, menyatakan bahwa dirinya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Dalam keterangan pers, Nadiem mengatakan akan menghormati proses hukum dan tidak akan mengintervensi penyelidikan.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan. Jika terbukti bersalah, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Nadiem.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kementerian akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemendikbudristek agar kejadian serupa tidak terulang.

Komisi III DPR RI Apresiasi Langkah Kejagung

Sementara itu, Komisi III DPR RI yang membidangi hukum memberikan apresiasi kepada Kejagung atas keberanian mengungkap kasus besar ini. Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menyebut bahwa langkah Kejagung menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi, bahkan di lingkungan kementerian sekalipun.

Rangkuman

Kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek mencuat ke publik setelah Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim. Dugaan kerugian negara berasal dari praktik mark-up dan rekayasa pengadaan dengan nilai proyek mencapai Rp 300 miliar. Kejagung menegaskan bahwa semua tersangka akan diproses sesuai hukum. Sementara itu, Nadiem menyatakan dukungan terhadap proses hukum dan akan melakukan evaluasi internal. DPR RI juga menyambut baik tindakan tegas Kejagung sebagai langkah pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.