Jumlah WNI Terancam Hukuman Mati dan Sebaran Kasus

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan bahwa hingga April 2025, terdapat 157 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di berbagai negara. Sebagian besar dari mereka merupakan pekerja migran di Malaysia, sementara sisanya tersebar di negara-negara seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Laos.

Kondisi ini mencerminkan tantangan besar dalam perlindungan hukum terhadap WNI, khususnya para pekerja migran yang rentan terhadap eksploitasi dan tindak kriminal lintas negara.

Jenis Kasus yang Menjerat

Dari total kasus, mayoritas WNI dijerat dalam kasus peredaran narkotika, terutama sebagai kurir atau pengantar barang. Banyak dari mereka mengaku tidak menyadari bahwa barang yang mereka bawa mengandung narkotika, menunjukkan adanya praktik penipuan dan perekrutan tidak sah. Selain itu, terdapat pula kasus pembunuhan yang menjerat beberapa WNI hingga akhirnya divonis hukuman mati.

Upaya Perlindungan Pemerintah

Kemlu RI mengategorikan kasus-kasus ini sebagai “high profile cases”, yang menjadi prioritas utama perlindungan WNI di luar negeri. Pemerintah telah melakukan sejumlah langkah seperti:

  • Pendampingan hukum selama proses pengadilan,

  • Pengajuan banding terhadap vonis mati,

  • Pendekatan diplomatik dengan pemerintah negara setempat.

Namun, upaya ini kerap menghadapi hambatan serius. Salah satu kendala utama adalah minimnya akses dan informasi awal—pemerintah sering kali baru mendapat informasi ketika proses hukum sudah berjalan jauh, sehingga ruang intervensi menjadi terbatas.

Tantangan dan Harapan

Perubahan kebijakan di beberapa negara memberikan celah harapan. Misalnya, Malaysia telah menghapus hukuman mati wajib sejak 2023 untuk sejumlah tindak pidana berat. Hal ini membuka peluang bagi pemerintah Indonesia untuk mengupayakan komutasi atau pengurangan hukuman bagi WNI yang telah divonis mati.

Namun, upaya ini memerlukan diplomasi hukum yang aktif dan berkelanjutan, serta komitmen politik yang kuat.

Seruan dari Masyarakat Sipil

Organisasi masyarakat sipil seperti Migrant Care mendesak pemerintah agar lebih serius dalam perlindungan terhadap WNI. Mereka menekankan pentingnya:

  • Pendampingan sejak awal proses hukum,

  • Akses terhadap pengacara dan penerjemah,

  • Pencegahan dini terhadap praktik perdagangan manusia dan perekrutan ilegal.

Kehadiran negara dianggap sangat penting untuk menjamin keadilan, terutama bagi para WNI yang terjebak dalam sistem hukum asing tanpa pemahaman yang memadai.

Penutup

Situasi ini menjadi peringatan bahwa perlindungan WNI di luar negeri tidak hanya menjadi tanggung jawab diplomatik, tetapi juga mencerminkan sejauh mana negara hadir dalam menjaga hak hidup warganya di manapun mereka berada.