
Polisi Periksa 44 Saksi kasus kematian seorang mahasiswa
Pihak Polisi telah Periksa 44 Saksi Terkait Kematian Mahasiswa UKI untuk mengumpulkan informasi yang menyebabkan meninggalnya korban.
Saksi yang diperiksa terdiri atas teman-teman dekat korban, dosen, staf kampus, hingga petugas keamanan yang berada di sekitar lokasi kejadian. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguatkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk rekaman CCTV, catatan digital, dan barang pribadi milik korban.
Polisi Dalami Kemungkinan Unsur Pidana
Meski hasil autopsi resmi belum dirilis ke publik, pihak kepolisian menyatakan masih membuka semua kemungkinan, termasuk adanya unsur kekerasan atau tindak pidana. Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, namun penyidikan tetap dilakukan secara menyeluruh dan intensif. Kapolres setempat menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pihak keluarga korban berharap kepolisian dapat mengungkap kebenaran secara transparan dan menyeluruh. Mereka menekankan pentingnya keadilan serta meminta agar proses hukum dilakukan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Rasa duka yang mendalam diiringi dengan harapan besar agar tidak ada lagi kejadian serupa di lingkungan akademik.
Kampus UKI Siap Kooperatif
Menanggapi kasus ini, pihak Universitas Kristen Indonesia menyatakan komitmen penuh untuk bekerja sama dengan kepolisian. Kampus juga telah memberikan pendampingan psikologis kepada rekan-rekan korban serta memperkuat sistem keamanan di lingkungan kampus. UKI berharap situasi tetap kondusif sambil menunggu hasil resmi dari proses penyelidikan.
Kesimpulan
Pemeriksaan 44 saksi menjadi bagian dari upaya serius aparat penegak hukum dalam mengungkap misteri kematian mahasiswa UKI. Dukungan dari keluarga, kampus, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat proses hukum yang sedang berjalan. Publik menantikan hasil investigasi yang transparan, adil, dan akuntabel.