Jakarta, 18 Juli 2025 — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong. Ia adalah mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Tom terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi dalam proyek digitalisasi perizinan investasi tahun 2018–2019.

Putusan Hakim dan Denda Tambahan

Majelis hakim yang diketuai Sutrisno menyatakan bahwa Tom telah menyalahgunakan wewenangnya. Tindakannya menyebabkan kerugian negara hingga Rp34 miliar. Dalam sidang Kamis (17/7), hakim juga menjatuhkan denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp750 juta,” ujar Hakim Sutrisno.

Tidak Menikmati Hasil Korupsi

Meski terbukti bersalah, ada beberapa hal yang meringankan. Tom dinilai kooperatif selama persidangan dan tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya. Ia juga tidak menikmati keuntungan langsung dari tindak pidana yang dilakukan.

“Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Namun yang meringankan adalah terdakwa tidak menikmati hasil korupsi dan bersikap sopan selama proses peradilan,” jelas hakim.

Respons Kuasa Hukum dan Rencana Banding

Kuasa hukum Tom, Arif Prasetyo, menyatakan kekecewaannya. Ia menilai vonis itu tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Menurutnya, Tom tidak punya peran dominan dalam proyek tersebut.

“Kami akan mengajukan banding dalam waktu dekat. Kami tetap meyakini bahwa Pak Tom tidak memperkaya diri sendiri atau pihak lain,” tegas Arif.

Respons Publik dan Pemerintah

Putusan ini menimbulkan beragam reaksi, terutama di media sosial. Banyak pihak menyayangkan keterlibatan tokoh seperti Tom dalam kasus korupsi. Ia dikenal profesional dan berpandangan reformis. Namun, beberapa pengamat menilai vonis ini menunjukkan bahwa hukum masih bisa ditegakkan tanpa pandang bulu.

Pihak Kementerian Investasi/BKPM juga memberikan tanggapan. Mereka menyatakan menghormati proses hukum. Mereka menegaskan bahwa sistem digitalisasi perizinan kini diawasi lebih ketat agar tidak lagi disalahgunakan.

Rangkuman

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta karena terbukti terlibat dalam korupsi proyek digitalisasi perizinan. Ia tidak menikmati hasil korupsi dan bersikap kooperatif selama persidangan. Kuasa hukumnya akan mengajukan banding. Respons publik beragam, sementara pemerintah memastikan sistem yang kini berjalan lebih ketat dan diawasi.